Kamis, 22 Agustus 2019

UU Hak Tanggungan: Fakta Penting Dalam Transaksi Properti

UU Hak Tanggungan: Fakta Penting Dalam Transaksi Properti

UU Hak Tanggungan akan melindungi Anda saat bermaksud melakukan transaksi rumah melalui bank. Kenali sekarang!
UU Hak Tanggungan Foto Utama
RumahCom – Bagi kebanyakan orang, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) menjadi solusi alternatif saat ingin mempunyai rumah tinggal, namun tidak memiliki bujet untuk membelinya secara kontan. Sistem KPR dirasakan sangat membantu masyarakat dalam memiliki rumah idaman.
Dengan mengajukan KPR ke bank, masyarakat bisa mencicil rumah idaman secara bertahap dalam beberapa tahun. Namun tentu saja proses mengajukan KPR ke bank tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Ada banyak dokumen yang diperlukan termasuk hal teknis yang harus Anda pahami, salah satunya adalah Hak Tanggungan.
Sebelum mengajukan kredit, sebaiknya Anda perlu memahami tentang Hak Tanggungan agar tidak bingung saat mengurus administrasi di notaris dan bank.
Apalagi jika Anda baru pertama kali mengajukan KPR, kemungkinan besar Anda tidak mengetahui mengenai Hak Tanggungan. Padahal Hak Tanggungan merupakan salah satu fakta penting dalam transaksi properti.
Karena itu, untuk mengetahui seluk beluk tentang Hak Tanggungan, artikel ini akan membuat Anda memahami UU Hak Tanggungan, pembebanan Hak Tanggungan dalam sistem KPR, dan persyaratan mengajukan Hak Tanggungan.

Memahami UU Hak Tanggungan

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Hak Tanggungan didefinisikan sebagai hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Secara sederhana, Hak Tanggungan adalah bentuk hak jaminan atas tanah termasuk benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Hak jaminan tersebut digunakan oleh bank yang berperan sebagai kreditur agar debitur melunasi hutangnya. Jaminan tersebut dikenal juga sebagai hipotik.
  • Lampiran UU Hak Tanggungan

Hak Tanggungan memiliki beberapa landasan hukum yang diatur dalam undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Unduh UU Nomor 5 Tahun 1960 (PDF)
Unduh UU Nomor 4 Tahun 1996 (PDF)
  • Ilustrasi Kasus

Sebagai contoh ilustrasi, Anda sebagai konsumen ingin mengajukan kredit rumah ke bank dengan nilai rumah sebesar 500 juta Rupiah. Pihak bank sebagai pemberi kredit akan meminta Anda menyerahkan jaminan berupa tanah dan rumah tersebut.
Pihak bank selanjutnya akan menyimpan sertifikat hak milik atas tanah dan rumah Anda sebagai jaminan sampai kredit Anda benar-benar lunas terbayar.
Dengan demikian, jika nantinya Anda tidak bisa membayar kredit saat jatuh tempo atau kredit Anda macet, maka Anda bisa melakukan penjualan secara lelang atas tanah dan rumah yang dimaksud.
Hasil penjualan tanah dan rumah tersebut akan diberikan kepada bank dan Anda berhak menerima sisa hasil penjualan tersebut.
Misalnya, rumah dan tanah Anda laku terjual sebesar 700 juta Rupiah sementara kredit Anda di bank sebesar 500 juta Rupiah. Maka, bank hanya akan mengambil sejumlah Rp500 juta, kemudian sisanya sebesar Rp200 juta menjadi milik Anda.

Objek Cakupan Hak Tanggungan

Objek dalam Hak Tanggungan diatur dalam undang-undang. (Foto: Pexels)
Objek dalam Hak Tanggungan diatur dalam undang-undang. (Foto: Pexels)
Adapun objek-objek yang dapat dibebankan oleh Hak Tanggungan ini adalah
  • Hak milik
  • Hak guna usaha
  • Hak guna bangunan
Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1996 yang berbunyi, “Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar